الثلاثاء، 19 فبراير 2013

implementasi aswaja dalam bidang politik

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Aswaja sebagai sebuah aliran yang pada mulanya merupakan suatu kelompok kecil yang pada masa berdirinya dirintis oleh abu hasan al asy’ari, sejaln dengan perkembangan jaman menjadi kel;ompok yang besar dan bahklan kelompok terbesar di seluruh dunia.
            Pergarseran dunia membawa aswaja pada perubahan tang menuntut aswaja bukan hanya menjadi sebuah madzhab yang menjadi doktrin kepada para pemeluknya, akan tetapi berkembang menjadi sebuah pandangan hidup atau dikenal dengan istilah manhaj al fikr. Dengan perubahan dari waktu ke waktu kontribusi aswaja menjadi sangat mempengaruhi para pemeluknya dalam beraktifitas dalam keseharian baik dalm aktifitas ekonomi, sosial politik, maupun kebudayaan secara keselyuruhan kehidupan.
  Dari makalah yang akan kami presentasikan kami berharap mampu memberikan kontribusi yang positif akan gambaran aswaja dimasa yang akan datang yang lebih dapat diaplikasiskan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, aswaja sebagai manhaj al fikr harapan kami dapat memberikan warna pada kehidupan didunia yang dapat menjadi stabilisator, sekaligus menjadi dinamisator dan motifator yang nyata.

B.  Rumusan Masalah
a.       Bagaiaman implementasi ajaran aswaja dalam bidang politik ?







BAB II
IMPLEMENTASI AJARAN ASWAJA DALAM BIDANG POLITIK

Berdirinya suatu negara merupakan suatu keharusan dalam suatu komunitas umat (Islam). Negara tersebut dimaksudkan untuk mengayomi kehidupan umat, melayani mereka serta menjaga kemaslahatan bersama (maslahah musytarakah). Keharusan ini bagi faham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) hanyalah sebatas kewajiban fakultatif (fardhu kifayah) saja, sehingga sebagaimana mengurus jenazah  jika sebagian orang sudah mengurus berdirinya negara, maka gugurlah kewajiban lainnya. Oleh karena itu, konsep berdirinya negara (imamah) dalam Aswaja tidaklah termasuk salah satu pilar (rukun) keimanan sebagaiman yang diyakini oleh Syi'ah. Namun, Aswaja juga tidak membiarkan yang diakui oleh umat (rakyat). Hal ini berbeda dengan Khawarij yang membolehkan komunitas umat Islam tanpa adanya seorang Imam apabila umat itu sudah bisa mengatur dirinya sendiri.
Aswaja tidak memiliki patokan yang baku tentang negara. Suatu negara diberi kebebasan menentukan bentuk pemerintahannya, bisa demokrasi, kerajaan, teokrasi ataupun bentuk yang lainnya. Aswaja hanya memberikan kriteria (syarat-syarat) yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Sepanjang persyaratan tegaknya negara tersebut terpenuhi, maka negara tersebut bisa diterima sebagai pemerintahan yang sah dengan tidak mempedulikan bentuk negara tersebut. Sebaliknya, meskipun suatu negara memakai bendera Islam, tetapi di dalamnya terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan serta menginjak-injak sistem pemerintahan yang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, maka praktik semacam itu tidaklah dibenarkan dalam Aswaja.
·         Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu negara tersebut adalah:
a. Prinsip Syura (Musyawarah)
Prinsip ini didasarkan pada firman Allah QS asy-Syura 42: 36-39:
فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ. وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ. وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنتَصِرُونَ
Terjemah :”Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakkal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan lalim mereka membela diri.
Menurut ayat di atas, syura merupakan ajaran yang setara dengan iman kepada Allah (iman billah), tawakal, menghindari dosa-dosa besar (ijtinabul kaba’ir), memberi ma’af setelah marah, memenuhi titah ilahi, mendirikan shalat, memberikan sedekah, dan lain sebagainya. Seakan-akan musyawarah merupakan suatu bagian integral dan hakekat Iman dan Islam.
b. Al-’Adl (Keadilan)
Menegakkan keadilan merupakan suatu keharusan dalam Islam terutama bagi penguasa (wulat) dan para pemimpin pemerintahan (hukkam) terhadap rakyat dan umat yang dipimpin. Hal ini didasarkan kepada QS An-Nisa’ 4:58

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Terjemah :“Sesungguhnya Allah meyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanyaa dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha melihat”.
c. Al-Hurriyyah (Kebebasan)
Kebebasan dimaksudkan sebagai suatu jaminan bagi rakyat (umat) agar dapat melakukan hak-hak mereka. Hak-hak tersebut dalam syari’at dikemas dalam al-Ushul alKhams (lima prinsip pokok) yang menjadi kebutuhan primer (dharuri) bagi setiap insan. Kelima prinsip tersebut adalah:
a) Hifzhun Nafs, yaitu jaminan atas jiwa (kehidupan) yang dimiliki warga negara (rakyat).
b) Hifzhud Din, yaitu jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya.
c) Hifzhul Mal, yaitu jaminan terhadap keselamatan harta benda yang dimiliki oleh warga negara.
d) Hifzhun Nasl, yaitu jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara.
e) Hifzhul ‘lrdh, yaitu jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara.
Kelima prinsip di atas beserta uraian  dalam era sekarang ini lebih menyerupai Hak Asasi Manusia (HAM).
d. Al-Musawah (Kesetaraan Derajat)
Semua warga negara haruslah mendapat perlakuan yang sama. Semua warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama pula. Sistem kasta atau pemihakan terhadap golongan, ras, jenis kelamin atau pemeluk agama tetlentu tidaklah dibenarkan.
Dari beberapa syarat tersebut tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang mendekati kriteria di atas adalah sistem demokrasi. Demokrasi yang dimaksud adalah sistem pemerintahan yang bertumpu kepada kedaulatan rakyat. Jadi kekuasaan negara sepenuhnya berada di tangan rakyat (civil society) sebagai amanat dari Allah.
Harus kita akui, bahwa istilah “demokrasi” tidak pemah dijumpai dalam bahasa Al-Qur’an maupun wacana hukum Islam klasik. Istilah tersebut diadopsi dari para negarawan di Eropa. Namun, harus diakui bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya banyak menyerupai prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam berbangsa dan bernegara menurut Aswaja.
Dalam era globalisasi di mana kondisi percaturan politik dan kehidupan umat manusia banyak mengalami perubahan yang mendasar, misalnya kalau dulu dikenal komunitas kabilah, saat ini sudah tidak dikenallagi bahkan kondisi umat manusia sudah menjadi “perkampungan dunia”, maka demokrasi harus dapat ditegakkan.
Pada masa lalu banyak banyak ditemui ghanimah (harta rampasan perang) sebagai suatu perekonomian negara. Sedangkan pada saat ini sistem perekonomian tersebut sudah tidak dikenal lagi. Perekonomian negara banyak diambil dari pajak dan pungutan lainnya. Begitu pula jika pada tempo dulu aqidah merupakan sentral kekuatan pemikiran, maka saat ini aqidah bukanlah merupakan satu-satunya sumber pijakan. Umat sudah banyak berubah kepada pemahaman aqidah yang bersifat plural.
Dengan demikian, pemekaran pemikiran umat Islam haruslah tidak dianggap sebagai sesuatu hal yang remeh dan enteng, jika umat Islam tidak ingin tertinggal oleh bangsa-bangsa di muka bumi ini. Tentu hal ini mengundang konsekuensi yang mendasar bagi umat Islam sebab pemekaran tersebut pasti banyak mengubah wacana pemikiran yang sudah ada (salaf/klasik) dan umat Islam harus secara dewasa menerima transformasi tersebut sepanjang tidak bertabrakan dengan hal-hal yang sudah paten (qath’iy). Sebagai contoh, dalam kehidupan bemegara (baca: demokrasi), umat Islam harus dapat menerima seorang pemimpin (presiden) dari kalangan non-muslim atau wanita.
·         METODOLOGI PEMIKIRAN (MANHAJ ALFIKR) ASWAJA
Jika kita mencermati doktrin-doktrin paham ASWAJA, baik dalam akidah (iman), syariat (islam) ataupun akhlak (ihsan), maka bisa kita dapati sebuah metodologi pemikiran (manhaj alfkr) yang tengah dan moderat (tawassuth), berimbang atau harmoni (tawâzun), netral atau adil (ta'âdul), dan toleran (tasâmuh). Metodologi pemikiran ASWAJA senantiasa menghidari sikap-sikap tatharruf (ekstrim), baik ekstrim kanan atau ekstrim kiri.
Inilah yang menjadi esensi identitas untuk mencirikan paham ASWAJA dengan sekte-sekte Islam lainnya. Dan dari prinsip metodologi pemikiran seperti inilah ASWAJA membangun keimanan, pemikiran, sikap, perilaku dan gerakan.
a. Tawasuth (Moderat)
Tawassuth ialah sebuah sikap tengah atau moderat yang tidak cenderung ke kanan atau ke kiri. Dalam konteks berbangsa dan bernegara, pemikiran moderat ini sangat urgen menjadi semangat dalam mengakomodir beragam kepentingan dan perselisihan, lalu berikhtiar mencari solusi yang paling ashlah (terbaik). Sikap ini didasarkan pada firman Allah:
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Terjemah : “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. (QS. Albaqarah: 143)
b. Tawâzun (Berimbang)
Tawâzun ialah sikap berimbang dan harmonis dalam mengintegrasikan dan mensinergikan dalil-dalil (pijakan hukum) atau pertimbangan-pertimbangan untuk mencetuskan sebuah keputusan dan kebijakan. Dalam konteks pemikiran dan amaliah keagamaan, prinsip tawâzun menghindari sikap ekstrim (tatharruf) yang serba kanan sehingga melahirkan fundamentalisme, dan menghindari sikap ekstrim yang serba kiri yang melahirkan liberalisme dalam pengamalan ajaran agama. Sikap tawâzun ini didasarkan pada firman Allah:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Terjemah : “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Alkitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan(QS. Alhadid: 25)
c. Ta'âdul (Netral dan Adil)
Ta'âdul ialah sikap adil dan netral dalam melihat, menimbang, menyikapi dan menyelesaikan segala permasalahan. Adil tidak selamanya berarti sama atau setara (tamâtsul). Adil adalah sikap proporsional berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing. Kalaupun keadilan menuntut adanya kesamaan atau kesetaraan, hal itu hanya berlaku ketika realitas individu benar-benar sama dan setara secara persis dalam segala sifat-sifatnya. Apabila dalam realitasnya terjadi tafâdlul(keunggulan), maka keadilan menuntut perbedaan dan pengutamaan (tafdlîl). Penyetaraan antara dua hal yang jelas tafâdlul, adalah tindakan aniaya yangbertentangan dengan asas keadilan itu sendiri. Sikap ta'âdul ini berdasrkan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
Terjemah :”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”. (QS. Alma'idah: 9)
d. Tasâmuh (toleran)
Tasâmuh ialah sikap toleran yang bersedia menghargai terhadap segala kenyataan perbedaan dan keanekaragaman, baik dalam pemikiran, keyakinan, sosial kemasyarakatan, suku, bangsa, agama, tradisi-budaya dan lain sebagainya.
Toleransi dalam konteks agama dan keyakinan bukan berarti kompromi akidah. Bukan berarti mengakui kebenaran keyakinan dan kepercayaan orang lain. Toleransi agama juga bukan berarti mengakui kesesatan dan kebatilan sebagai sesuatu yang haq dan benar. Yang salah dan sesat tetap harus diyakini sebagai kesalahan dan kesesatan. Dan yang haq dan benar harus tetap diyakini sebagai kebenaran yang haq. Dalam kaitannya dengan toleransi agama, Allah swt. berfirman:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. Alkafirun: 6)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali Imran: 85)
Toleransi dalam konteks tradisi-budaya bangsa, ialah sikap permisif yang bersedia menghargai tradisi dan budaya yang telah menjadi nilai normatif masyarakat. Dalam pandangan ASWAJA, tradisi-budaya yang secara substansial tidak bertentangan dengan syariat, maka Islam akan menerimanya bahkan mengakulturasikannya dengan nilai-nilai keislaman.
Dengan demikian, tasâmuh (toleransi), berati sebuah sikap untuk menciptakan keharmonisan kehidupan sebagai sesama umat manusia. Sebuah sikap untuk membangun kerukunan antar sesama makhluk Allah di muka bumi, dan untuk menciptakan peradaban manusia yang madani. Dari sikap tasâmuh inilah selanjutnya ASWAJA merumuskan konsep persaudaraan (ukhuwwah) universal. Meliputi ukhuwwah islamiyyah (persaudaan keislaman), ukhuwwah wathaniyyah(persaudaraan kebangsaaan) dan ukhuwwah basyariyyah atau insâniyyah(persaudaraan kemanusiaan). Persaudaraan universal untuk menciptakan keharmonisan kehidupan di muka bumi ini, merupakan implementasi dari firman Allah swt.:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. (QS. Alhujurat; 13)
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi“. (QS. Albaqarah: 30)

·         ESENSI KHILAFAH DALAM PANDANGAN ASWAJA
Dalam pandangan ASWAJA, esensi dan hakikat dari sebuah pemerintahan atau negara (khilafah), adalah sebagai salah satu diantara instrumen (wasâ'il) untuk usaha terwujudnya aplikasi syariat secara totalitas (kâffah) dalam kehidupan umat melalui kewajiban menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, yang menjadi cita-cita dan tujuan akhirnya (maqâshid). Karena kedudukannya yang dipandang sebagaiwasîlah untuk maqâshid berupa tugas amar ma'ruf nahi munkar, maka pemerintahan atau negara tidak harus terikat dengan bentuk, sistem ataupun dasar idiologi negara tertentu. Apapun sistem, bentuk ataupun dasar idiologi yang diberlakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, dan tidak menjadi rintangan dalam tugas dakwah islamiyah, serta tidak menghalangi umat Islam dalam menjalankan praktek keagamaannya, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan kudeta atau merubahnya. Merubah bentuk, sistem atau dasar idiologi negara, hanya wajib dilakukan —sesuai batas kemampuan— jika nyata-nyata bertentangan dengan syariat.
Pendirian Khilafah Islamiyah bagi ASWAJA (baca: Nahdlatul Ulama) dalam konteks keIndonesiaan, bukanlah cita-cita urgen, sebab eksistensinya hanyalah sebagaiwasîlah. Ada cita-cita (maqâshid) yang jauh lebih penting dan esensial dari sekedar membentuk instrumen perjuangan, yaitu menegakkan amar ma'ruf nahi munkar di tengah kehidupan masyarakat, dan tugas maqâshid ini bisa dilangsungkan tidak harus melalui pendirian Khilafah Islamiyah.
Pandangan seperti inilah yang mendasari sikap ASWAJA (baca: NU) yang tidak ambisi dan bercita-cita mendirikan Khilafah Islamiyah di Indonesia. Karena khilafah bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa ditempuh untuk menegakkan syariat dalam kehidupan umat. Bahkan selama ini, setiap usaha merubah bentuk dan dasar hukum negara, nyata-nyata lebih banyak memunculkan ekses negatif yang justru merugikan kaum Muslimin sendiri. Gerak perjuangan ASWAJA (NU) dalam konteks Indonesia, bukan semangat perjuangan mendirikan Khilafah Islamiyah, melainkan semangat perjuangan menegakkan syariat dalam perilaku keseharian umat. Dengan kata lain, perjuangan ASWAJA (NU) tidak dikonsentrasikan pada pembentukan sebuah wadah syariat secara formal, berupa bentuk khilafah atau sistem negara Islam, melainkan lebih dikonsentrasikan pada perjuangan aplikasi syariat dalam perilaku umat sehingga menjadi ruh dan substansi perilaku kehidupan masyarakat. Perilaku umat yang berlandaskan syariat jauh lebih penting dan lebih baik dibanding sekedar formalitas bentuk dan sistem negara islami.
Hal ini logis, sebab jika kita jujur membaca fakta sejarah khilafah dalam Islam, sebenarnya yang layak dilabeli dengan 'islamiyah' (baca: demokratis), hanyalah khilafah era Khulafa' Arrasyidin saja. Khilafah pasca Khulafa' Arrasyidin, secara umum telah kehilangan label ke-islamiyah-annya, bahkan identik dengan sistem kekaisaran Romawi dan Persi. Dari sejarah ini pula bisa kita tegaskan bahwa sistem pemerintahan demokrasi sebenarnya tidak bisa diklaim sebagai produk kafir, sebab khilafah era Khulafa' Arrasyidin adalah pemerintahan paling demokratis dari sistem demokrasi manapun.
Disamping itu, misi pendirian kembali Khilafah Islamiyah yang diusung oleh sebagian sekte dan gerakan Islam dalam konteks Indonesia dewasa ini, faktanya tidak murni hanya mengusung misi mendirikan negara Islam saja, melainkan juga mengusung paham dan idiologi aliran mereka, seperti idiologi Wahabi, Syi'ah atau lainnya. Mereka tidak akan mendirikan Khilafah Islamiyah kecuali paham dan idiologi mereka juga menjadi paham dan idiologi resmi pemerintah. Artinya, ketika khilafah berhasil didirikan, bukan mustahil mereka memberhangus kelompok ASWAJA yang bertentangan dengan paham mereka, seperti sejarah kekejaman Pemerintahan Arab Saudi dengan paham Wahhabinya.
Inilah yang menjadi alasan fundamental kenapa ASWAJA (NU) menentang setiap gerakan dan sekte yang mengusung Khilafah Islamiyah di Indonesia dan merongrong NKRI yang beridiolgi Pancasila. Dengan kenyakinan bahwa sila pertama yang mencerminkan tauhid Islam telah menjiwai sila-sila lain dalam Pancasila, dan mempertimbangkan kenyataan rakyat bangsa Indonesia yang plural dalam ras, suku dan agama, serta mempertimbangkan resiko ancaman integritas bangsa, maka ASWAJA (NU) menyatakan: bahwa NKRI dan Pancasila sebagai idiologinya, adalah final dari segala upaya membentuk negara di Indonesia. Sikap seperti ini bukan berarti ASWAJA (NU) anti khilafah, melainkan lebih demi mempertahankan eksistensi idiologi ASWAJA dan menghindarkan kekacauan umum (chaos) yang harus diprioritaskan dari sekedar mencapai kemaslahatan (mendirikan khilafah), sesuai kaidah fiqh:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menghindari kekacauan lebih diprioritaskan dari mengupayakan kemaslahatan
Apabila sejauh ini dikenal tiga model hubungan agama-negara, yaitu hubungan intergasi (agama dan negara adalah satu kesatuan); hubungan sekuler (pemisahan peran agama dalam pemerintahan); dan hubungan simbiosis (agama-negara terpisah namun saling membutuhkan dan mengisi secara timbal-balik), maka model ketiga inilah yang menjadi pilihan ASWAJA dalam memandang hubungan agama dan negara. Agama tidak harus diformalkan sebagai sebuah sistem dan bentuk suatu negara, namun agama juga tidak boleh diceraikan dari intervensi peran politik.
Pandangan politik ASWAJA seperti ini, tidak bisa dipertentangkan dengan muatan surat Alma'idah ayat 44, 45 dan 47, yang memvonis kafir, dhalim dan fasiq bagi orang yang tidak memberlakukan hukum-hukum yang diturunkan Allah. Vonis kafir, dhalim dan fasiq dalam tiga ayat tersebut meski berlaku bagi umat Islam atauahli alkitab (non Muslam), namun bila dilakukan orang mukmin, menurut Thawus:“kekafiran itu tidak mengeluarkannya dari agama“. Dan menurut Atha'; “kekafiran di bawah kekafiran, kedhaliman di bawah kedhaliman, dan kefasikan di bawah kefasikan". Sedangkan dalam riwayat lain menurut Ibn Abbas, penguasa Muslim yang tidak memberlakukan hukum sesuai apa yang diturunkan Allah dipilah menjadi dua. Ibn Abbas mengatakan: “Orang yang mengingkari apa yang diturunkan Allah, maka dia adalah kafir, dan orang yang membenarkannya namun tidak menerapkannya, maka dia dhalim atau fasiq”.
Dari sini bisa dipahami bahwa, apabila tidak memberlakukan hukum-hukum yang diturunkan Allah lantaran ketidaksanggupan, atau karena justeru akan menimbulkan bahaya dan kerusakan (mafâsid), seperti ancaman disintegrasi bangsa, tekanan internasional dll., maka vonis kafir, dhalim dan fasiq tidak bisa dijatuhkan kepada umat Islam.


macam-macam kaligrafi


BAB I
                                                     PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sebelumnya kami akan sedikit membahas tentang khat kaligrafi arab dengan bahasa yang sederhana. Khat adalah bentuk, alur dan model huruf dari sebuah tulisan arab yang dikarang oleh para khathat dari jaman dahulu yang kebanyakan dari timur tengah. Bertujuan untuk mempermudah. memperindah dalam menulis dan membaca huruf arab.
Namun perlu diingat khat ini adalah sekedar seni dari model huruf arab jadi bukan bagian dari agama. Oleh karena itu dalam menulis atau melukis kaligrafi arab tidak wajib harus menggunakan khat yang dikarang atau di buat oleh seniman seniman terdahulu.
Jadi anda juga boleh berkreasi dengan huruf-huruf arab tersebut asal jangan sampai merubah makna dan artinya. Anda perlu memahami arti dari kalimat yang akan anda tulis dalam kaligrafi arab tersebut sehingga tidak menghilangkan atau menambah hurf yang akan merubah makna dari ayat tersebut.
Kembali ke mengenal khat kaligrafi arab, Ada bayak macam khat yang telah dibukukan oleh para seniman kaligrafi, dibawah ini kami akan membahas beberapa contoh dari khat-khat kaligrafi arab tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja macam-macam khat ?
2.      Bagaimana ciri dari macam-macam khat tersebut?
BAB II
MACAM-MACAM KHAT DAN CIRINYA
A.    Macam-Macam khat dan Cirinya
1.      Khat Diwani
Diwani adalah salah satu gaya khat yang diciptakan oleh masyarakat Turki Usmani. Peletak dasar-dasar kaedah dan ukuran huruf-hurufnya adalah Ibrahim Munif. Tulisan ini mulai populer setelah penaklukan kota Konstantinopel oleh Sultan Muhammad al-Fatih tahun 875 H. Penamaan Diwani karena dinisbahkan kepada kantor-kantor pemerintah dimana tulisan tersebut digunakan dan dari dewan-dewan pemerintahan itulah khat ini menyebar ke seluruh kalangan masyarakat. Karakter Diwani dikenal dengan putarannya, sehingga tidak satupun huruf yang tidak mempunya lengkungan. Goresannya yang lentur dan lembut memudahkan Diwani beradaptasi dengan tulisan apapun. Hal ini pula yang memudahkan para kaligrafer menulis dengan Diwani.
Diwani memiliki tiga macam bentuk, yaitu:  
  1.  Khat Diwani 'Adi
Diwani 'Adi merupakan gaya khat yang tampil biasa ('adi) sesuai struktur tulisan, sehingga mudah dibaca. Ciri tampilannya tampak pada kali-kali tulisan yang umumnya berbaris datar dengan pucuk-pucuk huruf bergelombang dinamis.
  1.  Khat Diwani Mutarabit
Gaya ini merupakan Diwani yang huruf-huruf dan rangkaian katanya saling menjalin atau bersilangan (mutarabit) satu sama lain. Besar kemungkinan pola semacam ini merupakan hasil pengaruh khat Musalsal ciptaan Ibnu Bawab. Dalam jenis khat Diwani Mutarabit ini, kaligrafer modern Gazlan Bek dari Mesir merupakan tokohnya. Gazlan berhasil membuat karya-karya masterpiece yang banyak dijadikan acuan, sehingga para kritikus dan pengamat menisbahkan gaya khat ini kepada Gazlan sehingga disebut Khat Diwani Gazlani

  1. Khat Diwani Jali
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwKS27qad9p8HKJ9kxCzynRrFSNqhMuRBLz2LuB-MCRdiNULjTLVmwPRXAmNEBbWRfTHUl_b6vfOhc705Z2AfaexKEU4GWM2kMd04yaAd9jZxZMNzCSykl-D_XZQrPPCOjwp17PwRTC7o/s320/Khat+Diwani+Jali.jpg
Diwani Jali diciptakan oleh Syahlan Pasha dari Turki dan merupakan pengembangan dari Diwani 'Adi. Jali artinya Jelas. Kejelasan tersebut tampak pada detail syakal dan hiasan yang penuh di dalamnya. Tujuan diciptakannya Diwani Jali ialah untuk menuliskan peraturan-peraturan kesultanan dan surat-surat ke luar negeri.
Gaya penulisan kaligrafi ini diperkenalkan oleh Hafiz Usman, seorang kaligrafer terkemuka Daulah Usmani di Turki. Anatomi huruf Diwani Jali pada dasarnya mirip Diwani, namun jauh lebih ornamental, padat, dan terkadang bertumpuk-tumpuk. Berbeda dengan Diwani yang tidak berharakat, Diwani Jali sebaliknya sangat melimpah. Harakat yang melimpah ini lebih ditujukan untuk keperluan dekoratif dan tidak seluruhnya berfungsi sebagai tanda baca. Karenanya, gaya ini sulit dibaca secara selintas. Biasanya, model ini digunakan untuk aplikasi yang tidak fungsional, seperti dekorasi interior masjid atau benda hias[1]

2.      Khat Tsuluts
Dinamakan khat tsuluts karena ditulis dengan kalam yang ujung pelatuknya dipotong dengan ukuran sepertiga (tsuluts) goresan kalam. Ada pula yang menamakannya khat Arab karena gaya ini merupakan sumber pokok aneka ragam kaligrafi Arab yang banyak jumlahnya setelah khat Kufi. Untuk menulis dengan khat tsuluts, pelatuk kalam dipotong dengan kemiringan kira-kira setengah lebar pelatuk. Ukuran ini sesuai untuk khat tsuluts 'adi dan tsuluts jali. Khat Tsuluts yang banyak digunakan untuk dekorasi dinding dan berbagai media karena kelenturannya, dianggap paling sulit dibandingkan gaya-gaya lain, baik dari segi kaedah ataupun proses penyusunannya yang menuntut harmoni dan seimbang.



Macam-macam khat tsuluts :
  1. Khat Tumar
Khat yang diciptakan oleh Qutbah al-Muharrir yang tumbuh dan berkembang di masa Bani Umayyah ini biasa ditulis dalam ukuran besar dengan aturan-aturannya yang simpel. Khat ini sangat cocok untuk dekorasi dinding atau media-media berukuran besar. Para khattat Turki menamakannya Jali Tsuluts atau Tsuluts Besar. Tumar atau Tamur jamaknya Tawamir bermakna sahifah (lembaran atau manuskrip). Khat Tumar artinya khat yang ditulis di lembaran atau menuskrip.
  1. Khat Muhaqqaq
Penciptanya adalah Ibnu Bawab (413 H). Ibnu Bawab adalah kaligrafer masyhur setelah Ibnu Muqlah. Khat ini hampir mirip dengan khat Tsuluts karena perbedaan keduanya sangat samar dan hanya dapat diketahui oleh ahli khat yang cermat. Pada perkembangannya, khat ini semakin redup dan jarang sekali digunakan, sehingga posisinya digeser oleh Khat Tsuluts.
  1. Khat Raihani
Pencipta khat ini adalah Ibnu Bawab juga, namun berhubungan erat dengan Ali ibn al-Ubaydah al-Rayhan (834 M), sehingga namanya diambil untuk nama khat ini. Pendapat lain menjelaskan Rayhani dengan kata Rayhan yang berarti harum semerbak karena keindahan dan popularitasnya.
  1. Khat Tawqi'
Tawqi' artinya tanda tangan, karena para khalifah dan perdana menteri senantiasa menggunakan Tawqi' untuk menandatangani perbagai naskah mereka. Diciptakan oleh Yusuf al-Syajari (825 M). Lalu berkembang di tangan Ahmad ibn Muhammad yang dikenal dengan Ibnu Khazin (1124 M) sebagai murid generasi kedua Ibnu Bawab. Yang membedakan Tsuluts dengan Tawqi' adalah ukuran Tawqi' yang selalu ditulis sangat kecil. Bentuk yang menyerupai Tawqi' adalah Tugra' atau Turrah yang pada awalnya berfungsi sebagai cap dan lambang sultan-sultan Usmani dengan ukuran yang bervariasi.
  1. Khat Riqa' atau Ruqa'
Riqa' jamaknya Ruq'ah artinya lembaran daun kecil halus yang digunakan untuk menulis khat tersebut. Gaya ini diciptakan oleh al-Ahwal al-Muharrir yang diolahnya dari Khafif Tsuluts. Sebagian sejarawan menamakan gaya ini dengan khat Tawqi', namun yang lebih benar adalah bahwa Riqa' pun diolah pula dari Tawqi'. Ukuran Riqa' lebih kecil dari Tawqi' dan digunakan khusus untuk menyalin teks-teks kecil dan penyajian kisah.
  1. Khat Tsulusain
Diciptakan oleh saudara Yusuf al-Syajari bernama Ibrahim al-Syajari (200 H) di zaman Bani Abbas. Ibrahim membuat kaedah Tsulusain dari khat yang sudah ada semenjak dahulu yaitu khat Jalil. Tsulusain berarti dua pertiga, karena ditulis dengan kalam yang ujung pelatuknya dipotong seukuran dua pertiga lebar goresan kalam, sedikit lebih kecil dari khat Tumar yang ditulis sangat besar.
  1. Khat Musalsal
Diciptakan oleh al-Ahwal al-Muharrir dari keluarga Barmak di zaman Bani Abbas. Sebagian huruf-huruf khat ini saling berhubungan, oleh karena itu beberapa sejarawan modern menamakannya khat Mutarabit yang berarti saling ikat atau berikatan.
  1. Khat Tsuluts 'Adi
Pencipta khat ini adalah Ibrahim al-Syajari diawal abad ke-3 H di zaman Bani Abbas. Dalam beberapa kamus bahasa Arab disebutkan, "anna al-sulusiyya min al-khuttut huwa al-galiz al-huruf" (sepertiga dari khat adalah huruf yang sulit).
  1. Khat Tsuluts Jali
Jali artinya wadih (jelas). Kejelasan dalam hal ini terletak pada lebar anatomi hurufnya yang lebih dominan daripada jaraknya, dibandingkan dengan jarak yang lebih dominan daripada lebar anatomi hurufnya dalam Tsuluts 'Adi. Dengan demikian, dalam Tsuluts Jali akan tampak dengan jelas komposisi huruf yang bertumpuk memadati ruang media yang ditulis. Khat ini banyak digunakan untuk menulis judul-judul dan media seni yang permanen.
  1. Khat Tsuluts Mahbuk
Mahbuk artinya terstruktur atau tersusun rapi, yang diukur menurut keindahan pembagian (husn al-tawzi') dan aturan komposisi (ikham al-tartib). Keindahan pembagian dicirikan dengan tidak adanya kelompok huruf yang bertumpujk di satu tempat sementara tempat lain terlalu kosong sehingga mendorong khatta memperbanyak dan mengisinya dengan syakal dan hiasan untuk mensari keseimbangan. Sedangkan aturan komposisi adalah ketepatan memposisikan kata, huruf dan titik di tempat-tempat yang strategis.
  1.  Khat Tsuluts Muta'assir bil Rasm
Beberapa khattat atau kaligrafer berusaha menggubah aksara Arab kepada bentuk visual yang bisa berbicara biar lebih bervariasi sekaligus untuk menyeimbangkan antara ketaatan terhadap ajaran agama dengan kesenangan menggambar, karena dalam Islam visualisasi mahluk hidup secara jelas berlawanan dengan semangat dakwah agama tersebut untuk selalu menjaga ketauhidan dan menjauhi kesyirikan. Potensi huruf Arab yang sangat lentur dan mudah dibentuk mendorong para khattat menciptakan gambar-gambar simbol yang mengungkap kalimat-kalimat suci dan tauhid, sehingga kaligrafi diolah menjadi sarana menggambar yang terbebas dari visualisasi mahluk hidup secara terang-terangan. Khat yang dipengaruhi gambar ini akhirnya diterima dan populer di kalangan seniman muslim. Banyak ragam dan variasi aliran khat ini, yang secara bebas mengambil pola figural atau simbolik gambar manusia, binatang, tumbuhan dan benda-benda lainnya
  1. Khat Tsuluts Handasi
Gaya ini merupakan Tsuluts yang menyusun huruf dan kata secara geometris (handasi) dan indah berdasarkan rasa seni, sehingga menjadi dasar kekompakan, keserasian dan penyatuan sebuah karya.
  1. Khat Tsuluts Mutanazhir
Mutanazhir artinya saling memantul. Dinamakan pula khat Tsuluts Mir'at (cermin), dimana yang berada disamping kanan memantul ke samping kirinya, sehingga seolah diantara dua sisi tersebut ada cermin. Khat ini dinamakan juga dengan gaya Ma'kus (memantul), musanna (AC-DC atau dua dimensi) d an 'Aynali (saling tatap). Gaya ini tidak lepas dari pengaruh kebudayaan muslim yang saling berbalas kebaikan dalam kehidupan sehari-hari seperti salam dan menjawabnya.



  1. Khat Naskhi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVkVdHVgnZPy1OVoPDz5u1aiPsl96LPyYtJyuaA8Kqb56o0Ip5yaPtMhZ5TiG5YAFUMbhPPSlthKskb4PQjCGtuaYZVdDIUcgpuF62ttyvgWvsoWX-NSHyH-hCmq4TvUd2snKM6MTEAmQ/s320/Khat+Nasakh.jpgNaskhi adalah tulisan yang sangat lentur dengan banyak putaran dan hanya memiliki sedikit sudut yang tajam seperti sudut-sudut Kufi. Sekarang huruf-huruf Naskhi menyebar di aneka penerbitan untuk mencetak buku,, koran dan majalah, bahkan meluas menjadi huruf-huruf komputer. Dibandingkan dengan gaya lain, Naskhi lebih mudah digunakan untuk mengajari membaca para pemula. Ada kesepakatan, bahwa Naskhi membantu penulis menggoreskan penanya dengan cepat, dibandingkan kaligrafi bergaya rumit semisal Tsuluts, karena huruf-hurufnya yang kecil dan pertemuan secara jelas goresan-goresan memanjangnya, didukung oleh harmoni huruf-huruf dan keindahan posturnya.
Naskhi ada dua model, yaitu:
  1. Khat Naskhi Qadim
Naskhi Qadim atau kuno adalah gaya tulisan yang sampai kepada kita dari zaman Abbas kemudian diperindah oleh Ibnu Muqlah, diperindah lagi oleh masyarakat Atabek, lalu diolah lagi menjadi karya yang semakin sempurna oleh orang-orang Turki. Para khattat sekarang secara tradisional menulis dengan gaya ini semata-mata karena mengikuti kaedah dan asal muasalnya yang lama, yang telah diletakkan dasar-dasarnya oleh para empu kita dahulu, mencakup ukuran, ketinggian, tipis tebal garis horizontal dan vertikal, sampai bentuk-bentuk lengkungannya.
  1. Khat Naskhi Suhufi
Naskhi Suhufi atau jurnalistik merupakan gaya tulisan yang terus berkembang bentuk hurufnya. Dinamakan Suhufi karena penyebarannya yang luas di lapangan jurnalistik. Berbeda dengan Naskhi Qadim yang lebih lentur dengan banyak putaran, Naskhi Suhufi cenderung kaku dan pada beberapa bagian mendekati bentuk kufi karena memiliki sudut-sudut yang tajam. Makanya gaya ini kerap disebut Naskhi-Kufi atau perpaduan Naskhi dan Kufi dengan ciri-ciri umum sapuan horizontalnya sangat tebal dan sapuan vertikalnya sangat tipis dan pendek. Naskhi-Kufi yang banyak digunakan di lapangan advertensi, papan nama, poster dan judul-judul tulisan koran dan majalah telah masuk dalam dunia komputer, sehingga jarang atau bahkan tidak pernah digoreskan langsung oleh tangan.

4.      https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglJcgRwxgFZq4kD5moQDFDlypez0tDZ5CvdYnKM8X4FQ-JwLlfIeEmS6qAn5xnNxyKzdSMEOW5P5kU-RcXcC9xMElIk8ftDRLmP2VMSqAC6XkcZT0E4bTRCLRv4p9hw6T9bzjoAR0sLUY/s320/Khat+Farisi.jpgKhat Farisi
Khat farisi (Ta’liq) memiliki banyak variasi penulisan, sehingga disini kita mesti mengubah-ngubah posisi pena ketika menulisnya, dimana satu huruf saja sering memiliki ukuran lebar yang berlainan. Karena itu, keindahan khat gaya farisi ini sangat bergantung pada kemahiran mengubah-ngubah ujung pena. Seperti diketahui, beberapa huruf farisi hanya ditulis dengan sepertiga lebar pena saja. Khat ini banyak digunakan untuk menulis syair, dan kegunaan harian. [2]

5.                  Kufi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9SEljDYLJ59pXhS0y8e5VbkNTIpguegf8fOuaHLgIxpiaYRV27-nSy21erS9OhKTpzMd-LKQIJtBJ5IqrmkmQRj_I9nrIV0YJh4xB_u7-DYXbGEZRcZm6-wNWhOqa1U0V072IHmhK8Tk/s320/Khat+Kufi+Fatimi.jpgGaya penulisan kaligrafi ini banyak digunakan untuk penyalinan Alquran periode awal. Karena itu, gaya Kufi ini adalah model penulisan paling tua di antara semua gaya kaligrafi. Gaya ini pertama kali berkembang di Kota Kufah, Irak, yang merupakan salah satu kota terpenting dalam sejarah peradaban Islam sejak abad ke-7 M. Gaya penulisan kaligrafi
yang diperkenalkan oleh Bapak Kaligrafi Arab, Ibnu Muqlah, memiliki karakter huruf yang sangat kaku, patah-patah, dan sangat formal.

  1. Riq'ah 
Kaligrafi gaya Riq'ah merupakan hasil pengembangan kaligrafi gaya Naskhi dan Tsuluts. Sebagaimana halnya dengan tulisan gaya Naskhi yang dipakai dalam tulisan sehari-hari. Riq'ah dikembangkan oleh kaligrafer Daulah Usmaniyah, lazim pula digunakan untuk tulisan tangan biasa atau untuk kepentingan praktis lainnya. Karakter hurufnya sangat sederhana, tanpa harakat, sehingga memungkinkan untuk ditulis cepat.





7.                    Khat Ijazah  
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikBS7eprJPM4-LfDBzo62d7Ie4wXsCQOA0U_9dxy9m5ASeaQTOQZkB2pepdoHTbzqsPfUVsglQJH4YYbpP-jA4yIlW9GhNaAqrJUhhawxQzXLOkOlIpuRCxzGLQMQ0AsGlN_q50QDLHOk/s320/Khat+Ijazah.jpgTulisan kaligrafi gaya Ijazah (Raihani) merupakan perpaduan antara gaya Tsuluts dan Naskhi, yang dikembangkan oleh para kaligrafer Daulah Usmani. Gaya ini lazim digunakan untuk penulisan ijazah dari seorang guru kaligrafi kepada muridnya. Karakter hurufnya seperti Tsuluts, tetapi lebih sederhana, sedikit hiasan tambahan, dan tidak lazim ditulis secara bertumpuk (murakkab). Maka guru khat tersebut akan menuliskan ijazah yang memperakui muridnya adalah orang yang berkelayakkan dalam bidang seni khat, ia juga digunakan untuk tandatangan sultan dan kalifah.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Macam-Macam Khat dan Cirinya :
1.      Khat Diwani
Diwani adalah salah satu gaya khat yang diciptakan oleh masyarakat Turki Usmani. Diwani memiliki tiga macam bentuk, yaitu: Khat Diwani 'Adi, khat Diwani Mutarabit, khat Diwani Jali.
2.      Khat Tsuluts
Dinamakan khat tsuluts karena ditulis dengan kalam yang ujung pelatuknya dipotong dengan ukuran sepertiga (tsuluts) goresan kalam. Macam-macamnya : Khat Muhaqqaq, khat Raihani, khat Tawqi', khat Riqa' atau Ruqa', khat Tsulusain, khat Musalsal, khat Tsuluts 'Adi, khat Tsuluts Jali, khat Tsuluts Mahbuk, khat Tsuluts Muta'assir bil Rasm, khat Tsuluts Handasi, khat Tsuluts Mutanazhir
  1. Khat Naskhi
Naskhi adalah tulisan yang sangat lentur dengan banyak putaran dan hanya memiliki sedikit sudut yang tajam seperti sudut-sudut Kufi.
Naskhi ada dua model, yaitu: Khat Naskhi Qadim, khat Naskhi Suhufi.
4.      Khat Farisi
Khat farisi (Ta’liq) memiliki banyak variasi penulisan, sehingga disini kita mesti mengubah-ngubah posisi pena ketika menulisnya, dimana satu huruf saja sering memiliki ukuran lebar yang berlainan.
  1.  Kufi
Gaya penulisan kaligrafi ini banyak digunakan untuk penyalinan Alquran periode awal.
  1. Riq'ah 
Kaligrafi gaya Riq'ah merupakan hasil pengembangan kaligrafi gaya Naskhi dan Tsuluts.
  1.  Khat Ijazah
Tulisan kaligrafi gaya Ijazah (Raihani) merupakan perpaduan antara gaya Tsuluts dan Naskhi, yang dikembangkan oleh para kaligrafer Daulah Usmani.

B.     Saran

  1. Saran untuk pembaca
Semoga bisa menjadi acuan dalam memahami materi tentang macam-macam Khat dan cirinya dan dapat dijadikan pertimbangan untuk membahas lebih jauh lagi berkenaan dengan materi-materi lain.
  1. Saran untuk penulis
Semoga bisa menjadi vahan acuan dan semangat untuk mengkaji dan membuat makalah yang semakin baik.
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, ini bukan proses akhir karena “ Tak ada gading yang tak retak” Oleh karena itu kami mengharapkan kritik yang membangun dari pembaca yang budiman guna untuk perbaikan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

Mutholib Al Fasiriy, Qiwaamul khath, (Jepara : Al-Fasiriy, 2000), hlm.8






[2] Mutholib Al Fasiriy, Qiwaamul khath, (Jepara : Al-Fasiriy, 2000), hlm.8