BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di
dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dinyatakan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang
studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah pendidikan
agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan
agama Islam di Madrasah Tsanawiyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: Al-Qur'an Hadis, Akidah akhlak, Fikih,
dan Sejarah kebudayaan Islam. Empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik
sendiri-sendiri. Al-Qur'an-hadis, menekankan pada kemampuan baca tulis yang
baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta
mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek akidah menekankan
pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna.
Aspek
akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan
menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek fikih menekankan
pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Aspek
sejarah kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa
bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya
dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain
untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban islam.
Penyusunan
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan
cara mempertimbangkan dan me-review
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran
Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus
2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat
meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang
lebih tinggi.
B.
Tujuan Makalah
Pembelajaran
Fikih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami
pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan
dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat
menjalankan syariat islam secara kaaffah (sempurna).
Pembelajaran
Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar
dapat:
·
Mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara
menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fikih ibadah dan
hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fikih muamalah.
·
melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam
dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam,
disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun
sosial.
C.
Manfaat Makalah
1.
Manfaat
Teoritis
Dapat mengetahui tentang penjelasan
telaah pendidikan agama Islam dalam ruang lingkup matapelajaran fiqih MTs kelas
VIII semester 2.
2.
Manfaat
Praktis
a.
Manfaat
Pembaca
Dengan adanya penjelasan mengenai
tela,ah ini, maka akan memudahkan pembaca untuk memahami tentang mata pelajaran
fiqih MTs kelas VIII semester 2
b.
Manfaat
Penulis
Dengan adanya penjelasan mengenai
telaah ini, maka Penulis dapat mengerti tentang pentingnya penelaahan untuk
memahami suatu materi ajar.
D.
Rumusan Masalah
·
SK
Fiqih Kelas VIII, semester 2
1.
Bagaimana
Memahami Hukum Islam tentang makanan dan minuman?
·
Kompetensi
dasar :
1.
Bagaimana
Penjelasan tentang jenis-jenis
makanan dan minuman halal?
2.
Apa manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal?
3.
Bagaimana
penjelasan jenis-jenis makanan dan minuman haram?
4.
Apa bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman
haram?
5.
Bagaimana
Penjelasan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan ?
E.
Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini terdiri atas empat
bab. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas serta mempermudah dalam pembahasan,
secara global sistematika penulisan
makalah itu adalah sebagai berikut :
BAB
I: Pendahuluan
Dalam bab ini dikemukakan latar
belakang masalah, rumusan masalah,
tujuan makalah, manfaat makalah dan sistematika penulisan makalah.
BAB
II: Landasan Teori
Dalam bab ini di uraikan SK & KD
terdiri dari:
Fiqih
Kelas VIII, semester 2
Kelas/ Semester/ Ruang Lingkup
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
VIII/2/Fiqih
|
Memahami hukum Islam tentang
makanan dan minuman
|
2.1 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan minuman halal
2.2
Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
2.3 Menjelaskan
jenis-jenis makanan dan minuman haram
2.4
Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan
dan minuman haram
2.5
Menjelaskan jenis-jenis binatang yang halal dan haram dimakan
|
BAB
III: Pembahasan
Berisi tentang analisis dari SK
& KD yang telah di bahas pada bab sebelumnya
BAB
IV: Penutup
Berisi
tentang kesimpulan dan saran dari makalah ini
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Fiqih Kelas
VIII, semester 2
Standar Kompetensi:
1. Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
Kompetensi
Dasar:
1.1 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan
minuman halal
a. Makanan yang halal
Kata Halalan dalam bahasa arab berasal dari kata Halla yang
berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berati
hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan
ketentuan-ketentuan yang melarangnya.[1]
Makanan merupakan nikmat dari Allah dan Allah memberi petunjuk yang jelas tentang sesuatu yang halal dan haram. Makanan atau ta’am ialah apa saja yang dapat
dimakan, dapat berupa sayur mayur, biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai
jenis daging dan ikan. Pada dasarnya semua barang yang ada di muka bumi ini
menurut hukum aslinya adalah halal atau boleh dimakan.[2]
b. Minuman yang halal
Minuman atau syarab adalah semua jenis cairan
yang dapat dikonsumsi. Hukum minuman itu sama dengan hukum makanan yaitu pada
dasarnya diperbolehkan atau halal.
Islam sangat memperhatikan kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan
umatnya. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi keadaan tubuh kita baik
langsung maupun tidak langsung adalah makanan dan minuman. Makanan dan minuman
halal dan thayyib akan berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan kita,
demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu masalah ini mendapat perhatian yang
sangat penting dalam Islam.
Pada hakekatnya semua makanan di muka bumi ini disediakan untuk
manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman
tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Secara tegas dan jelas Al Quran telah
menggariskan makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi kaum muslimin.
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
Menurut ayat diatas, makanan dan minuman harus halal dan thayyib, Makanan halal itu ada dua macam, yakni:
·
Halal dari cara memperolehnya. Makanan yang
yang akan dimakan diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh Allah, misalnya
makanan itu kita dapatkan dari pemberian orang tua, dari hasil kerja keras,
atau dari cara-cara halal lainnya.
·
Makanan
itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan
menurut syariat.
1.2 Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan
minuman halal
Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman
halal :
·
Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan
hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
·
Mendapat
ridha Allah SWT karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
·
Memiliki
akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah SWT sekaligus terhindar
dari akhlak madzmumah (tercela).
1.3 Menjelaskan jenis-jenis makanan dan
minuman haram
A. Makanan yang haram :
a.
Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti
daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
· Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari
hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, bangkai dll.
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ
عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)
Artinya : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa
dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al Baqarah : 173)
Dari ayat
diatas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada 4:
-
Bangkai
: hewan yang mati dengan tidak disembelih yaitu hewan yang matinya karena tercekik atau
dicekik, dipukul dengan kayu atau
dilempar sesuatu, terjatuh dari tempat tinggi Karena ditanduk binatang
lain,dimakan binatang lain.[3]
-
Darah,daging babi,dan binatang yang ketika disembelih
disebut nama selain Allah.
·
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun.
Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi,
anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak
kerugiannya.
·
Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang
tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar,
bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b.
Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang
tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
·
Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim,
seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
·
Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian
harapan, taruhan, menang togel, dll.
·
Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti
daging babi, miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
·
Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu
menggandakan uang.
·
Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.
v Minuman yang haram dikonsumsi adalah minuman keras (khamar), yaitu semua
jenis minuman beralkohol yang memabukkan, yang secara kimiawi membuat
terjadinya perubahan sifat yang menyebabkan mabuk atau hilangnya fungsi akal
jika diminum.
1.4 Menjelaskan bahayanya mengkonsumsi makanan dan
minuman haram.
Diantara dampak dari makanan dan minuman yang haram adalah:
a.
Amal
ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
b.
Makanan
dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung
alkohol), seperti: Kecerdasan menurun, cenderung lupa dan melakukan hal-hal
yang negatif, Senang menyendiri dan melamun, Semangat kerja berkurangn
c.
Makan dan minuman yang haram dapat
membahayakan kesehatan
d.
Makanan dan minuman yang haram memubadirkan
harta
e.
Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
f.
Menimbulkan
berbagai kejahatan atau kriminal.[4]
g.
1.5 Menjelaskan jenis-jenis binatang yang
halal dan haram dimakan
a.
Jenis-jenis binatang halal dimakan
:
·
Binatang darat, antara lain : binatang ternak,
seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, dan segala binatang yang baik yang tidak
diharamkan.
·
Binatang laut, semua binatang yang hidup di
dalam air, baik berupa ikan maupun lainnya hukumnya halal dimakan, baik dalam
keadaan mati karena ada penyebabnya , atau mati sendiri.
b.
Jenis-jenis binatang yang haram dimakan :
·
Haram karena binatang tersebut dapat hidup
dalam dua alam, seperti katak, buaya, bekicot, kura-kura, dsb.
·
Haram karena ada nas yang mengharamkannya, seperti himar (keledai), binatang buas (binatang
bertaring), dan setiap burung yang berkuku tajam.
·
Haram karena berbahaya dan diperintahkan untuk
dibunuh, seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.
·
Haram dimakan karena dilarang membunuhnya,
seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.
·
Haram karena kotor (menjijikkan), seperti
kutu, ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba,
nyamuk, kumbang, dan sejenisnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
Dari
landasan teori tentang SK-KD mata
pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester 2 yang telah saya jelaskan di atas, saya
dapat menganalisis dan menelaah materi dan menghasilkan beberapa analisis
sebagai berikut:
a.
Aspek
materi dan keterkaitan materi
Materi Fiqih kelas VIII semester 2 sudah sesuai dengan SK dan KD
dan materi antar KD pun sudah saling terkait satu sama lain sehingga penjabaran
tentang makanan dan minuman dalam hukum Islam sudah tercakup semua.
b.
Pendekatan Pembelajaran
Dalam pembahasan di atas disebutkan
bahwa struktur kurikulum kegiatan pembelajaran mata pelajaran fiqih madrasah
tsanawiyah kelas VIII semester 2 kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan teori dan praktikum.
Pada standar kompetensi mata pelajaran
fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester
2 peserta didik ditekankan untuk:
1.
Memahami
hukum Islam tentang makanan dan minuman.
Maka dari itu setelah standar
kompetensi disampaikan, sebaiknya Guru melaksanaknan pembelajaran lewat teori
juga praktikum kepada peserta didik, agar materi yang disampaikan lebih mudah
untuk diingat dan dimengerti tentunya dengan pemilihan metode yang tepat guna.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Jenis Makanan yang halal dapat berupa sayur mayur,
biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai jenis daging dan ikan. Jenis Minuman
yang halal yaitu semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi.
2.
Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
:Terjaga kesehatnnya, Mendapat ridha Allah SWT, Memiliki akhlaqul karimah.
3.
Jenis makanan yang haram ada 2 yaitu: haram sababi
dan haram ’aini.
4.
Minuman yang haram dikonsumsi adalah minuman
keras (khamar), yaitu semua jenis minuman beralkohol yang memabukkan.
5.
Dampak
dari makanan dan miuman yang haram adalah: Amal ibadahya tidak akan diterima
dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.bisa merusak jiwa, dapat
membahayakan kesehatan, menimbulkan permusuhan dan kebencian.
6.
Jenis-jenis binatang halal :binatang darat dan binatang laut, sedangkan jenis binatang yang haram dimakan antara lain: binatang yang dapat hidup dalam dua alam, binatang yang haram karena ada nasyang
menharamkannya, haram karena berbahaya, haram karena kotor (menjijikkan).
B. Saran
Demikianlah makalah ini saya buat yang mestinya tidak jauh dari
kekurangan dan kesalahan, saya harap makalah ini dapat menambah pengetahuan
dalam memahami materi pembelajaran fikih dan dapat mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Selain itu
saran maupun kritikan yang konstruktif sangat
saya harapkan untuk perbaikan makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asyhar,Thobib.2003.Bahaya
Makanan Haram Bagai Kesehatan Jasmani dan Rohani,Jakarat:Al-Mawadi
Prima.
Dewi,Diana
Candra.2007. Rahasia dibalik makanan haram.Malang : UIN-Malang press.
Hasan,Ali.2000.Perbandingan
Mahzab Fiqh.Jakarta : PT Raja Grafindo.
Qardhawi,Yusuf.2000.M.Halal dan Haram dalam
pandangan Islam.Jakarta : Robbaani Press.
[1] Diana
Candra Dewi.Rahasia dibalik makanan haram,(Malang : UIN-Malang
press.2007)hlm.41
[2] Yusuf
Qardhawi,M.Halal dan Haram dalam pandangan Islam,(Jakarta : Robbaani
Press.2000),hlm.47-48
[3]
Ibid,hlm.54
[4] Ali
Hasan, Perbandingan Mahzab Fiqh.( Jakarta : PT Raja Grafindo,2000)hlm.173