الخميس، 4 أبريل 2013

الثلاثاء، 19 فبراير 2013

makanan dan minuman halal


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan agama Islam di Madrasah Tsanawiyah terdiri atas empat mata pelajaran,  yaitu: Al-Qur'an Hadis, Akidah akhlak, Fikih, dan Sejarah kebudayaan Islam. Empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur'an-hadis, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek akidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna.
Aspek akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek fikih menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Aspek sejarah kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban islam.
Penyusunan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.

B.     Tujuan Makalah
Pembelajaran Fikih  diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga  menjadi muslim yang selalu taat  menjalankan syariat islam secara kaaffah (sempurna).
Pembelajaran Fikih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
·         Mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fikih muamalah.
·          melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.




C.    Manfaat Makalah
1.      Manfaat Teoritis
Dapat mengetahui tentang penjelasan telaah pendidikan agama Islam dalam ruang lingkup matapelajaran fiqih MTs kelas VIII semester 2.
2.      Manfaat Praktis
a.       Manfaat Pembaca
Dengan adanya penjelasan mengenai tela,ah ini, maka akan memudahkan pembaca untuk memahami tentang mata pelajaran fiqih MTs kelas VIII semester 2
b.      Manfaat Penulis
Dengan adanya penjelasan mengenai telaah ini, maka Penulis dapat mengerti tentang pentingnya penelaahan untuk memahami suatu materi ajar.

D.    Rumusan Masalah
·         SK Fiqih Kelas VIII, semester 2
1.      Bagaimana Memahami Hukum Islam tentang makanan dan minuman?
·         Kompetensi dasar :
1.      Bagaimana Penjelasan tentang  jenis-jenis  makanan dan minuman halal?
2.      Apa  manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal?
3.      Bagaimana penjelasan  jenis-jenis makanan dan minuman haram?
4.      Apa bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram?
5.      Bagaimana Penjelasan jenis-jenis  binatang yang halal dan haram dimakan ? 
E.     Sistematika Penulisan
Penulisan makalah ini terdiri atas empat bab. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas serta mempermudah dalam pembahasan, secara global sistematika penulisan  makalah itu adalah sebagai berikut :
BAB I: Pendahuluan
Dalam bab ini dikemukakan latar belakang  masalah, rumusan masalah, tujuan makalah, manfaat makalah dan sistematika penulisan makalah.
BAB II: Landasan Teori
Dalam bab ini di uraikan SK & KD terdiri dari:
Fiqih Kelas VIII, semester 2
Kelas/ Semester/ Ruang Lingkup

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

VIII/2/Fiqih



Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman

2.1  Menjelaskan jenis-jenis  makanan dan minuman halal
2.2 Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
2.3  Menjelaskan  jenis-jenis makanan dan minuman haram
2.4               Menjelaskan bahayannya mengkonsumsi makanan dan minuman haram
2.5               Menjelaskan jenis-jenis  binatang yang halal dan haram dimakan   


BAB III: Pembahasan
Berisi tentang analisis dari SK & KD yang telah di bahas pada bab sebelumnya
BAB IV: Penutup
Berisi tentang kesimpulan dan saran dari makalah ini










BAB II
LANDASAN TEORI

Fiqih Kelas VIII, semester 2
Standar Kompetensi:
1.      Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman
Kompetensi Dasar:
1.1 Menjelaskan jenis-jenis  makanan dan minuman halal
a.      Makanan yang halal
Kata Halalan dalam bahasa arab berasal dari kata Halla yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berati hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya.[1]
Makanan merupakan nikmat dari Allah dan Allah memberi petunjuk  yang   jelas tentang sesuatu yang halal dan haram. Makanan atau ta’am ialah apa saja yang dapat dimakan, dapat berupa sayur mayur, biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai jenis daging dan ikan. Pada dasarnya semua barang yang ada di muka bumi ini menurut hukum aslinya adalah halal atau boleh dimakan.[2]
b.      Minuman yang halal
Minuman atau syarab adalah semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi. Hukum minuman itu sama dengan hukum makanan yaitu pada dasarnya diperbolehkan atau halal.
Islam sangat memperhatikan kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan umatnya. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi keadaan tubuh kita baik langsung maupun tidak langsung adalah makanan dan minuman. Makanan dan minuman halal dan thayyib akan berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan kita, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu masalah ini mendapat perhatian yang sangat penting dalam Islam.
Pada hakekatnya semua makanan di muka bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang. Secara tegas dan jelas Al Quran telah menggariskan makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi kaum muslimin.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (١٦٨)
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al Baqarah : 168)
Menurut ayat diatas, makanan dan minuman harus halal dan thayyib, Makanan halal itu ada dua macam, yakni:
·         Halal dari cara memperolehnya. Makanan yang yang akan dimakan diperoleh dengan cara yang dibenarkan oleh Allah, misalnya makanan itu kita dapatkan dari pemberian orang tua, dari hasil kerja keras, atau dari cara-cara halal lainnya.
·          Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat.
1.2  Menjelaskan manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal
Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal :
·         Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt
·         Mendapat ridha Allah SWT karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
·         Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah SWT sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).
1.3  Menjelaskan  jenis-jenis makanan dan minuman haram
A.     Makanan yang haram :
a.      Haram aini, ditinjau dari sifat benda seperti daging babi, darang, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga :
·       Berupa hewani  yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan itu, bangkai dll.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٧٣)

Artinya :Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah : 173)

Dari ayat diatas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada pokoknya ada 4:
-          Bangkai : hewan yang mati dengan tidak disembelih yaitu hewan yang matinya karena tercekik atau dicekik,  dipukul dengan kayu atau dilempar sesuatu, terjatuh dari tempat tinggi Karena ditanduk binatang lain,dimakan binatang lain.[3]
-          Darah,daging babi,dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.
·         Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, buah, serta daun beracun. Minuman buah aren, candu, morfin, air tape yang telah bertuak berasalkan ubi, anggur yang menjadi tuak dan jenis lainnya yang dimakan banyak kerugiannya.
·         Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, gas bumi. Solar, bensin, minyak tanah, dan lainnya.
b.      Haram sababi, ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan olah agama. Haram sababi banyak macamnya, yaitu :
·         Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll.
·         Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel, dll.
·         Hasil haram karena menjual makanan dan minuman haram seperti daging babi, miras, kemudian dibelikan makanan dan minuman.
·         Hasil haram karena telah membungakan dengan riba, yaitu menggandakan uang.
·         Hasil memakan harta anak yatim dengan boros / tidak benar.

v  Minuman yang haram dikonsumsi adalah minuman keras (khamar), yaitu semua jenis minuman beralkohol yang memabukkan, yang secara kimiawi membuat terjadinya perubahan sifat yang menyebabkan mabuk atau hilangnya fungsi akal jika diminum.
1.4  Menjelaskan bahayanya mengkonsumsi makanan dan minuman haram.
Diantara dampak dari makanan dan minuman yang haram adalah:
a.       Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.
b.      Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti: Kecerdasan menurun, cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif, Senang menyendiri dan melamun, Semangat kerja berkurangn
c.       Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
d.      Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
e.       Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
f.       Menimbulkan berbagai kejahatan atau kriminal.[4]
g.       
1.5  Menjelaskan jenis-jenis  binatang yang halal dan haram dimakan  
a.      Jenis-jenis binatang halal dimakan :
·         Binatang darat, antara lain : binatang ternak, seperti sapi, kerbau, kambing, kuda, dan segala binatang yang baik yang tidak diharamkan.
·         Binatang laut, semua binatang yang hidup di dalam air, baik berupa ikan maupun lainnya hukumnya halal dimakan, baik dalam keadaan mati karena ada penyebabnya , atau mati sendiri.
b.      Jenis-jenis binatang yang haram dimakan :
·         Haram karena binatang tersebut dapat hidup dalam dua alam, seperti katak, buaya, bekicot, kura-kura, dsb.
·         Haram karena ada nas yang mengharamkannya, seperti himar (keledai), binatang buas (binatang bertaring), dan setiap burung yang berkuku tajam.
·         Haram karena berbahaya dan diperintahkan untuk dibunuh, seperti ular, gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang.
·         Haram dimakan karena dilarang membunuhnya, seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi.
·         Haram karena kotor (menjijikkan), seperti kutu, ulat, kutu anjing, kutu busuk, cacing, lintah, lalat, lebah, laba-laba, nyamuk, kumbang, dan sejenisnya.



















BAB III
PEMBAHASAN

Dari landasan teori  tentang SK-KD mata pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester  2 yang telah saya jelaskan di atas, saya dapat menganalisis dan menelaah materi dan menghasilkan beberapa analisis sebagai berikut:
a.      Aspek materi dan keterkaitan materi
Materi Fiqih kelas VIII semester 2 sudah sesuai dengan SK dan KD dan materi antar KD pun sudah saling terkait satu sama lain sehingga penjabaran tentang makanan dan minuman dalam hukum Islam sudah tercakup semua.
b.      Pendekatan  Pembelajaran
Dalam pembahasan di atas disebutkan bahwa struktur kurikulum kegiatan pembelajaran mata pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester 2 kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan teori dan praktikum.
Pada standar kompetensi mata pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas VIII semester  2 peserta didik ditekankan untuk:
1.      Memahami hukum Islam tentang makanan dan minuman.
Maka dari itu setelah standar kompetensi disampaikan, sebaiknya Guru melaksanaknan pembelajaran lewat teori juga praktikum kepada peserta didik, agar materi yang disampaikan lebih mudah untuk diingat dan dimengerti tentunya dengan pemilihan metode yang tepat guna.







BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Jenis Makanan yang halal dapat berupa sayur mayur, biji-bijian, buah-buahan, serta berbagai jenis daging dan ikan. Jenis Minuman yang halal yaitu semua jenis cairan yang dapat dikonsumsi.
2.      Manfaat mengkonsumsi makanan dan minuman halal :Terjaga kesehatnnya, Mendapat ridha Allah SWT, Memiliki akhlaqul karimah.
3.      Jenis makanan yang haram ada 2 yaitu: haram sababi dan haram ’aini.
4.      Minuman yang haram dikonsumsi adalah minuman keras (khamar), yaitu semua jenis minuman beralkohol yang memabukkan.
5.      Dampak dari makanan dan miuman yang haram adalah: Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt.bisa merusak jiwa, dapat membahayakan kesehatan, menimbulkan permusuhan dan kebencian.
6.      Jenis-jenis binatang halal :binatang darat dan binatang laut, sedangkan jenis binatang yang haram dimakan antara lain: binatang yang dapat hidup dalam dua alam, binatang yang haram karena ada nasyang menharamkannya, haram karena berbahaya, haram karena kotor (menjijikkan).
B.     Saran
Demikianlah makalah ini saya buat yang mestinya tidak jauh dari kekurangan dan kesalahan, saya harap makalah ini dapat menambah pengetahuan dalam memahami materi pembelajaran fikih dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu saran maupun kritikan yang konstruktif sangat saya harapkan untuk perbaikan makalah yang selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Asyhar,Thobib.2003.Bahaya Makanan Haram Bagai Kesehatan Jasmani    dan Rohani,Jakarat:Al-Mawadi Prima.
Dewi,Diana Candra.2007. Rahasia dibalik makanan haram.Malang : UIN-Malang press.
Hasan,Ali.2000.Perbandingan Mahzab Fiqh.Jakarta : PT Raja Grafindo.
 Qardhawi,Yusuf.2000.M.Halal dan Haram dalam pandangan Islam.Jakarta : Robbaani Press.



[1] Diana Candra Dewi.Rahasia dibalik makanan haram,(Malang : UIN-Malang press.2007)hlm.41
[2] Yusuf Qardhawi,M.Halal dan Haram dalam pandangan Islam,(Jakarta : Robbaani Press.2000),hlm.47-48
[3] Ibid,hlm.54
[4] Ali Hasan, Perbandingan Mahzab Fiqh.( Jakarta : PT Raja Grafindo,2000)hlm.173